Monday, January 30, 2006

UU Penyiaran Itu !


Apa yang dikehendaki sebuah undang-undang ? Semestinya, memberi kenyamanan aturan yang berpihak pada kepentingan publik. Bukan kepada kelompok tertentu. Sederhana sekali, bukan ? Ya, memang sangat jelas, untuk apa undang-undang diberlakukan.

Belum jelas benar, untuk siapa sebenarnya undang-undang penyiaran itu dibuat ? Kalau undang-undang penyiaran diperuntukan bagi kepentingan orang banyak, saya kira patut kita dukung. Sebaliknya, manakala undang-undang penyiaran hanya diperuntukan bagi kelompok industriawan, sepantasnya dikoreksi.

Sejauh yang saya ketahui, undang-undang apa pun yang dibuat oleh penyelenggara kekuasaan, belum sepenuhnya mampu membuktikan dapat berguna bagi kepentingan publik. Undang-undang dibuat, senantiasa, dipergunakan untuk mengelabuhi publik. Di situ, pokok masalahnya. Bagaimana tidak, masalah penggunaan frequensi, misalnya, sampai saat ini, belum mencerminkan keadilan yang sebenarnya. Mulai dari persoalan jual beli frequensi secara tipu muslihat, sampai frequensi seperti barang warisan, yang bisa diberikan pada anak keturunan. Dan oleh karenanya, penguasa harusnya mengatur persoalan ini dengan jelas.

Kalau masalah ini dibiarkan, kita sudah melihat, aturan hanya dijadikan alat perlindungan orang-orang tertentu, untuk kepentingan membohongi masyarakat. Nah, sudah saatnya, kita harus lebih peka pada mekanisme pembuatan undang-undang. Jangan sampai undang-undang penyiaran dibuat hanya dijadikan alat kelompok-kelompok tertentu, untuk mengeruk keuntungan. Saya hanya bisa berharap, semuanya dapat diwujudkan sebuah aturan yang mempunyai semangat yang berkeadilan.
Tanggapan di : np_binarto@yahoo.com